Penggunaan debu atau tanah yang bersih untuk mensucikan diri merupakan praktik yang dikenal dalam Islam sebagai alternatif wudhu ketika air tidak tersedia atau penggunaannya berbahaya. Prosedur ini melibatkan beberapa gerakan yang spesifik, diawali dengan niat, lalu mengusap wajah dan tangan dengan debu tersebut. Detail teknis mengenai gerakan dan tata cara ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih dan sumber rujukan keagamaan.
Praktik ini memiliki peran krusial dalam menjaga kesucian ritual bagi umat Muslim, memungkinkan mereka untuk tetap menjalankan ibadah shalat dan aktivitas keagamaan lainnya meskipun dalam kondisi kekurangan air. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi ajaran Islam terhadap berbagai situasi dan lingkungan. Secara historis, praktik ini telah terbukti penting dalam berbagai konteks, termasuk perjalanan jauh di padang pasir dan situasi darurat.