Proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara digital telah merevolusi aksesibilitas layanan publik di Indonesia. Ini melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi data, dan penerbitan KTP elektronik melalui platform online, menghilangkan kebutuhan untuk kunjungan fisik ke kantor pemerintahan. Contohnya, beberapa daerah menyediakan portal online yang memungkinkan warga negara untuk mengunggah dokumen persyaratan, memantau status permohonan, dan bahkan menerima KTP digital melalui aplikasi tertentu.
Sistem ini memberikan sejumlah manfaat signifikan, termasuk peningkatan efisiensi dan kecepatan pelayanan, pengurangan birokrasi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Kemudahan akses yang ditawarkan berkontribusi pada peningkatan partisipasi warga negara dalam proses administrasi kependudukan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Implementasi sistem ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis teknologi informasi.