Penonaktifan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses penghentian kepesertaan seseorang dari program jaminan sosial tersebut. Ini umumnya dilakukan ketika pekerja berhenti dari pekerjaan formal yang mewajibkan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, atau karena alasan-alasan tertentu seperti pindah ke pekerjaan informal yang tidak mengharuskan keikutsertaan. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan resmi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, seringkali melalui prosedur online maupun offline yang melibatkan verifikasi data dan dokumen pendukung. Contohnya, seorang karyawan yang telah berhenti bekerja di perusahaan tertentu harus mengajukan penonaktifan agar tidak dikenakan iuran lagi dan agar status kepesertaannya tercatat secara resmi.
Penghentian keikutsertaan ini penting untuk memastikan akurasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan menghindari pemotongan iuran yang tidak perlu. Hal ini juga bermanfaat bagi individu yang bersangkutan, karena mencegah pembayaran iuran ganda jika mereka telah bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya atau tidak lagi membutuhkan perlindungan jaminan sosial tersebut. Secara historis, proses penonaktifan ini telah mengalami penyederhanaan dan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi peserta. Dengan data yang terkelola dengan baik, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengalokasikan dana secara efektif dan memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta yang aktif.