Mengubah fasilitas kesehatan (faskes) pada program BPJS Kesehatan merupakan proses memindahkan pelayanan kesehatan dari satu fasilitas kesehatan, seperti klinik atau rumah sakit, ke fasilitas kesehatan lain yang berada dalam cakupan wilayah keanggotaan peserta. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, baik secara daring maupun luring, dan membutuhkan data-data peserta yang valid. Misalnya, seorang peserta BPJS Kesehatan dapat berpindah dari Puskesmas A ke Rumah Sakit B jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kemampuan untuk berganti faskes memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Hal ini memungkinkan peserta memilih fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal, memiliki reputasi baik, atau menyediakan layanan spesialis yang dibutuhkan. Dengan demikian, aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat, meningkatkan kepuasan peserta dan memaksimalkan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan. Perubahan ini juga mendukung peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan nasional dengan mendorong persaingan sehat antar fasilitas kesehatan.