Proses pendaftaran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) secara daring merujuk pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan usaha ke lembaga atau platform digital pemerintah. Proses ini umumnya melibatkan pengisian formulir elektronik dengan informasi detail mengenai usaha, seperti nama, alamat, jenis usaha, dan informasi pemilik. Contohnya, mengunggah dokumen legal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta pendirian usaha mungkin menjadi persyaratan. Pendaftaran daring ini seringkali terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
Kemudahan dan efisiensi menjadi faktor utama dalam digitalisasi proses pendaftaran UKM. Sistem daring menghilangkan hambatan geografis dan birokrasi, memungkinkan calon pelaku usaha mendaftarkan usahanya kapan saja dan di mana saja. Hal ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong perkembangan UKM dan mempermudah akses terhadap informasi, pelatihan, dan pendanaan. Transformasi digital dalam pendaftaran UKM sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung perkembangan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian.