Proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap jenis jaminan memiliki persyaratan dan prosedur pengajuan klaim yang berbeda. Misalnya, pencairan JHT dapat dilakukan setelah kepesertaan berakhir, baik karena resign, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja, sementara JKM diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Prosedur umumnya melibatkan pengajuan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website BPJS Ketenagakerjaan, atau kunjungan langsung ke kantor cabang.
Akses terhadap dana jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja. Dana ini berperan penting dalam memberikan perlindungan finansial dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat menghadapi risiko seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, kematian, atau memasuki masa pensiun. Keberadaan program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.