Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring merupakan proses registrasi untuk mendapatkan identitas perpajakan yang dilakukan melalui platform digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini umumnya melibatkan pengisian formulir elektronik, unggah dokumen yang dipersyaratkan, dan verifikasi data secara online. Contohnya, wajib pajak dapat mendaftarkan diri melalui situs web resmi DJP.
Kemudahan dan efisiensi menjadi keunggulan utama registrasi NPWP melalui jalur daring. Proses ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak secara fisik, sehingga menghemat waktu dan biaya. Selain itu, aksesibilitas layanan daring memungkinkan pendaftaran kapan saja dan di mana saja selama terdapat koneksi internet. Keberadaan sistem daring ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Digitalisasi proses pendaftaran NPWP juga berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan.