Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya seringkali mensyaratkan pendaftaran dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran ini melibatkan beberapa langkah, mulai dari pengumpulan data kependudukan hingga verifikasi data oleh petugas. Contohnya, seseorang dapat mendaftar melalui perangkat desa atau melalui sistem online jika tersedia. Informasi yang dibutuhkan umumnya meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data anggota keluarga, dan informasi aset.
Keberadaan DTKS sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Database terpadu ini membantu pemerintah mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan yang berhak menerima bantuan. Hal ini meningkatkan efektivitas program bantuan sosial, meminimalisir potensi penyelewengan, dan pada akhirnya berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Implementasi DTKS telah mengalami beberapa pengembangan seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan jangkauan program bantuan sosial.