Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui perangkat seluler menawarkan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Proses ini melibatkan pengisian formulir elektronik, verifikasi data, dan pengajuan permohonan secara online. Sebagai contoh, wajib pajak dapat mengakses situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui browser ponsel pintar mereka dan mengikuti langkah-langkah yang tertera. Sistem ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor pajak secara fisik, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Kemampuan untuk mendaftar NPWP secara online melalui perangkat seluler meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, memperluas aksesibilitas bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Penggunaan teknologi digital ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah pelayanan publik dan mendorong kepatuhan perpajakan. Sistem ini juga memberikan transparansi dan keamanan data, dengan perlindungan yang memadai terhadap informasi pribadi wajib pajak. Kehadiran sistem ini menandai perkembangan signifikan dalam layanan perpajakan Indonesia, mentransformasi cara wajib pajak berinteraksi dengan otoritas pajak.