Shalat Dzuhur merupakan shalat zuhur yang dikerjakan pada waktu dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir dan sampai sebelum masuk waktu ashar. Pelaksanaan shalat ini terdiri dari empat rakaat sunnah muakkadah dan empat rakaat fardhu. Setiap rakaat terdiri dari beberapa gerakan dan bacaan yang spesifik, meliputi takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah dan surat pendek, ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, dan salam. Tata urutan dan ketentuan-ketentuan ini diatur secara detail dalam ajaran Islam.
Mengerjakan shalat Dzuhur dengan benar dan khusyu’ merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Hal ini merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT, menumbuhkan rasa syukur, dan mendekatkan diri kepada-Nya. Shalat ini juga memiliki manfaat spiritual dan psikologis, seperti menenangkan jiwa, meningkatkan konsentrasi, dan membentuk kedisiplinan. Tradisi pelaksanaan shalat ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam sepanjang sejarah.