Klaim JHT, atau klaim Jaminan Hari Tua, merujuk pada proses pengajuan dan penerimaan dana tabungan JHT yang telah terkumpul selama masa keikutsertaan dalam program Jamsostek. Proses ini melibatkan sejumlah langkah administratif, mulai dari pengajuan permohonan hingga verifikasi data dan pencairan dana. Contohnya, seorang pekerja yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti habis masa kerja atau mengalami PHK, dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan dana JHT miliknya.
Akses terhadap dana Jaminan Hari Tua memiliki signifikansi ekonomi yang besar bagi pekerja. Dana tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman finansial, terutama saat menghadapi masa transisi pekerjaan atau keadaan darurat. Keberadaan program ini juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi pekerja dan keluarga mereka, mengurangi risiko kemiskinan dan ketergantungan ekonomi di masa pensiun atau setelah pemutusan hubungan kerja. Sejarah program ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja Indonesia.