Sistem pelaporan pajak daring menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses ini melibatkan penggunaan platform digital untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa, sehingga menghilangkan kebutuhan untuk melakukan pelaporan secara manual melalui kantor pajak. Contohnya, penggunaan aplikasi e-Filing Direktorat Jenderal Pajak memungkinkan pengisian dan pengiriman SPT secara elektronik, dengan berbagai fitur pendukung seperti panduan pengisian dan validasi data.
Penggunaan sistem digital ini memberikan berbagai manfaat signifikan, termasuk penghematan waktu dan biaya bagi wajib pajak. Proses pelaporan yang lebih cepat dan praktis mengurangi beban administrasi dan meminimalisir risiko kesalahan pelaporan. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi juga tercipta, mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif. Implementasi sistem ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendorong digitalisasi sektor publik, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.