Praktik penjualan ginjal di Indonesia merupakan tindakan ilegal. Hukum di Indonesia melarang perdagangan organ manusia, termasuk ginjal, demi melindungi warga negara dari eksploitasi dan menjaga kesehatan publik. Terkait dengan paramex, penyalahgunaan obat pereda nyeri ini, khususnya dalam dosis tinggi atau jangka panjang, dapat menyebabkan kerusakan ginjal yang serius. Kerusakan ginjal akibat penyalahgunaan obat-obatan dapat memperburuk kondisi kesehatan dan meningkatkan risiko gagal ginjal.
Larangan penjualan ginjal dan bahaya penyalahgunaan paramex merupakan isu penting dalam konteks kesehatan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah praktik perdagangan organ ilegal yang dapat membahayakan individu dan melanggar etika medis. Edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan, termasuk paramex, dan dampaknya terhadap kesehatan ginjal sangat krusial. Pemahaman yang baik mengenai fungsi ginjal dan risiko kerusakan ginjal dapat mendorong masyarakat untuk menjaga kesehatan ginjal dan menghindari perilaku berisiko.