Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penggunaan NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan administrasi perpajakan lainnya. Mendapatkan NPWP melibatkan proses pendaftaran yang umumnya dilakukan secara online melalui website resmi DJP atau secara langsung di kantor pelayanan pajak. Proses ini meliputi pengisian formulir pendaftaran, penyampaian dokumen persyaratan, dan verifikasi data.
Kepemilikan NPWP memiliki sejumlah manfaat penting, antara lain memudahkan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis, memberikan kepastian hukum dalam aktivitas perpajakan, dan memungkinkan akses terhadap berbagai layanan perpajakan secara online. NPWP juga merupakan syarat penting dalam berbagai aktivitas bisnis dan keuangan, seperti membuka rekening bank, mengikuti tender proyek pemerintah, dan mendaftarkan usaha. Sistem NPWP berperan krusial dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perpajakan di Indonesia.