Pengqadhoan shalat merupakan pelaksanaan shalat yang ditinggalkan karena udzur syar’i (alasan yang dibenarkan agama) setelah terlewatkan waktunya. Ini melibatkan penunaian shalat fardhu yang tertinggal sesuai dengan tata cara yang benar, memperhatikan jumlah rakaat dan bacaan yang sesuai dengan shalat yang ditinggalkan, misalnya shalat Zhuhur yang terdiri dari empat rakaat. Shalat yang ditinggalkan karena lupa atau sengaja tidak melaksanakannya tanpa alasan syar’i tidak termasuk qadha.
Menunaikan shalat yang tertinggal merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Hal ini menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam menjalankan ibadah dan mempertahankan hubungan yang baik dengan Allah SWT. Keutamaan pengqadhoan shalat meliputi kemurnian ibadah, mendapatkan pahala, dan menjaga ketenangan jiwa. Tradisi ini telah berlangsung sejak zaman Nabi Muhammad SAW, menunjukkan pentingnya menjaga kesempurnaan ibadah meskipun terdapat halangan.