Proses registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring telah menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak di Indonesia. Sistem ini memungkinkan individu dan badan usaha untuk mendaftar dan mengelola NPWP mereka melalui internet, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung. Sebagai contoh, proses ini melibatkan pengisian formulir digital, unggahan dokumen pendukung, dan verifikasi data secara online. Setelah berhasil terdaftar, wajib pajak akan menerima nomor NPWP secara elektronik.
Kepemilikan NPWP merupakan syarat utama dalam berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan di Indonesia. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melacak dan mengelola pendapatan pajak secara efektif, mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Bagi wajib pajak, NPWP memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam berbagai transaksi, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan mengikuti tender proyek pemerintah. Kehadiran sistem online telah meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan perpajakan, sehingga mendorong kepatuhan dan transparansi perpajakan.