Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring merupakan metode alternatif yang ditawarkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Proses ini umumnya melibatkan platform digital, baik situs web maupun aplikasi, yang terhubung dengan sistem database Samsat. Melalui platform tersebut, pemilik kendaraan dapat memasukkan data kendaraan dan informasi pribadi yang diperlukan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Setelah verifikasi data, sistem akan menghasilkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi melalui berbagai kanal pembayaran elektronik, seperti transfer bank, dompet digital, atau minimarket.
Kemudahan akses dan efisiensi waktu menjadi faktor utama yang mendorong pemanfaatan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring. Metode ini menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor Samsat, sehingga menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi potensi antrean panjang. Selain itu, transparansi proses dan ketersediaan informasi secara real-time juga meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi perpajakan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi berperan penting dalam modernisasi layanan publik ini, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.