Pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses pengambilan manfaat yang telah didapatkan oleh peserta, misalnya Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan klaim hingga penerimaan dana, yang bervariasi tergantung jenis jaminan yang diajukan. Contohnya, pencairan JHT memerlukan persyaratan yang berbeda dengan pencairan JKP.
Sistem ini dirancang untuk memberikan proteksi finansial kepada pekerja Indonesia. Akses kepada dana BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan jaminan finansial bagi pekerja, baik saat menghadapi masa pensiun, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, maupun kejadian tak terduga lainnya. Keberadaan program ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi keluarga, mengurangi risiko kemiskinan, dan mendukung produktivitas ekonomi nasional. Program ini telah mengalami berbagai penyempurnaan sejak peluncurannya, terus beradaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.