Melaksanakan sholat Maghrib yang tertinggal pada waktu Isya merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam. Ini didasarkan pada prinsip rukhsah (keringanan) yang diberikan syariat untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah. Sebagai contoh, seseorang yang tertidur pulas hingga lewat waktu Maghrib, dapat menunaikan sholat tersebut saat waktu Isya tiba tanpa perlu mengulang sholat sunnah yang telah dilakukan di antara waktu tersebut. Namun, penting untuk tetap menjaga niat dan tata cara sholat yang benar.
Kebolehan ini memberikan ketenangan dan kemudahan bagi umat Muslim dalam menjalankan kewajiban sholat. Hal ini mencegah timbulnya rasa khawatir dan beban berlebih jika seseorang tidak mampu menunaikan sholat fardhu tepat waktu karena halangan yang sah. Dengan demikian, prinsip ini menjaga kesinambungan ibadah dan menumbuhkan rasa khusyuk dalam beribadah. Secara historis, prinsip keringanan dalam syariat selalu ditekankan untuk mengakomodasi berbagai situasi dan kondisi yang dihadapi umat Islam sepanjang masa.